Juni 11, 2018

Zakat Fitrah dengan Uang

Bolehkah zakat fitrah dengan uang atau "Qimah" ?
Menurut Madzhab Syafe'i wajib mengeluarkan dengan makanan pokok tdk boleh dengan qimah
Di Indonesia wajib membayar zakat fitrah dengan beras tidak boleh di ganti dengan uang
Tetapi ada yg membolehkan dengan uang yaitu Syaikh Kholil Bangkalan dalam kitabnya yg bernama "Al-matnu Syarifah"hal.46



Hal ini mirip madzhab imam Abu Hanifah hanya saja imam Abu hanifah membolehkan dengan harga Gandum,kurma tidak menyebutkan harga beras
Menurut Admin kenapa Imam Abu Hanifah tidak menyebut harga beras? itu karna pada saat itu makanan pokoknya bukan beras makanya Syaikh Kholil membolehkan dengan harga beras karna sekarang makanan pokok orang indonesia adalah beras
Walaupun kalau mengeluarkan zakat fitrah dengan beras tetapi ketika melihat orang berzakat dengan uang Admin tidak menyalahkan karana tidak bisa di pungkiri uang lebih sesuai dengan kondisi dibandingkan beras.
Wallahu A'lam

0 komentar:

Posting Komentar