Agustus 01, 2017

Qurban untuk mayit

Berkurban atas nama orang lain tanpa izinnya Hukumnya sah
Berkurban atas nama mayit Hukumnya sah 

Adapun yg membolehkan hal ini secara mutlak adalah Abul Hasan Al-'Abbaadiy (wafat 495 H, lihat Tobaqoot As-Syaafi'iyah al-Kubro 5/364-365 –pen) 

Alasan
Karena berkorban atas nama mayit adalah salah satu bentuk sedekah, dan bersedekah untuk mayit hukumnya sah dan bermanfaat bagi sang mayit dan pahalanya sampai kepadanya berdasarkan ijmak ulama.

Adapun yg tdk membolehkan adalah
1. Pengarang kitab al-'Uddah 
2. Imam Al-Bagowiy 
Pendapat ini didukung oleh Imam Ar-rofi'i yaitu:

Berkurban atas nama mayit tidak sah, kecuali jika sang mayit dimasa hidupnya- pernah mewasiatkan hal itu. 

Adapun dalil dari keduanya adalah sebagaimana kitab Al-majmu' Syarah Muhadzab

(فرع) لو ضحى عن غيره بغير اذنه لم يقع عنه (وأما) التضحية عن الميت فقد أطلق أبو الحسن العبادي جوازها لانها ضرب من الصدقة والصدقة تصح عن الميت وتنفعه وتصل إليه بالاجماع
وقال صاحب العدة والبغوي لا تصح التضحية عن الميت إلا ان يوصي بها وبه قطع الرافعي في المجرد والله أعلم

Cara lain perkalian

Untuk mengalihkan angka yg umum menggunakan karakter "x"
Untuk mengalihkan angka pada excel menggunakan karakter "*"
Ada cara lain selain menggunakan " * " yaitu dengan " product "

Misal  :
Pada A2 ada angka 3
Pada A3 ada angka 4

Untuk mengalihkan ( 3 x 4 ) pada excel menggunakan "product " formulanya adalah :
=product(A2:A3) maka akan mengahsilkan 12


ketika di enter B5 hasilnya 12


Selesai.